Bagaimanakah metode pembayaran dalam transaksi online yang paling aman?
Apakah dengan internet banking, credit card, atau digital cash?
Berkaitan dengan kemungkinan intersepsi dari pihak ketiga, dan juga
perlindungan konsumen dalam hal barang yang diterima cacat. Dalam credit
card dimungkinkan untuk charge back, bagaimana dengan internet banking
dan digital cash?
Jawaban:
Teguh Arifiyadi, S.H., M.H.
Jika Anda menanyakan sistem pembayaran seperti apa yang aman dalam bertransaksi online, maka jawabannya adalah tidak satupun sistem yang benar-benar 100% aman dalam sebuah transaksi online. Mengutip pendapat penggiat teknologi informasi Budi Rahardjo dalam diskusi pada Forum of Incident Response and Security Teams di Bali 30 Maret 2012, bahwa tidak ada satupun di dunia ini sistem elektronik yang sempurna dan benar-benar aman. Termasuk dalam sistem pembayaran online tentunya.
Dalam sistem pembayaran online baik menggunakan kartu kredit, internet
banking, maupun digital cash masing-masing memiliki sisi kelemahan.
Berdasarkan pengalaman saya, kelemahan terbesar dari metode pembayaran
secara online ternyata terletak bukan pada sistem elektronik yang
digunakan itu sendiri, melainkan pada faktor human (manusia sebagai
pengguna) yang lalai atau tidak aware terhadap penggunaan identitas
pribadi (user name, password, profil, dan lain-lain).
Saya ambil contoh masing-masing kelemahan dalam sistem pembayaran online yang ada saat ini, sebagai berikut:
- Kartu kredit
Pembayaran dengan menggunakan kartu kredit dalam sistem pembayaran
online memiliki salah satu kelemahan yakni kartu kredit dapat digunakan
oleh orang yang namanya tidak tercantum dalam kartu. Contoh; apabila
kita hendak membeli aplikasi dalam sebuah layanan berbayar, beberapa
penyedia layanan di Indonesia maupun di luar negeri hanya meminta nomor
kartu kredit, tanggal expired date, dan nomor Cardholder Verification
Value (CVV) yakni 3 (tiga) digit angka terakhir pada bagian belakang
kartu. Artinya, meskipun kita bukan sebagai pemilik kartu, apabila
informasi minimal tersebut kita ketahui, maka kita bisa melakukan
transaksi pembelian aplikasi berbayar. Meskipun mekanisme charge back
dimungkinkan dalam penggunaan kartu kredit apabila terbukti pemilik
tidak melakukan transaksi, namun dalam beberapa kasus, pemilik kartu
kredit banyak yang tidak menyadari adanya pemakaian kartu kredit mereka
atau mungkin menyadari namun enggan memproses secara hukum permasalahan
tersebut.
- Internet banking (pelayanan jasa bank melalui internet)
Layanan internet banking atau transactional internet banking (internet
banking yang bersifat transaksional) yang merupakan bagian dari
Electonic Banking diatur melalui Peraturan Bank Indonesia No.
9/15/PBI/2007 Tahun 2007 tentang Penerapan Manajemen Risiko Dalam
Penggunaan Teknologi Informasi Oleh Bank Umum. Pembayaran dengan layanan
internet banking dipercaya banyak orang sebagai salah satu cara
melakukan pembayaran yang aman. Dari sisi sistemnya saya berpendapat
bahwa sistem internet banking relatif aman, namun dalam beberapa modus,
kelemahan bertransaksi melalui internet banking justru pada tempat fisik
di mana kita melakukan transaksi.
Melakukan transaksi internet banking dengan menggunakan layanan hotspot
gratis/berbayar ataupun layanan internet di tempat umum, memungkinkan
pelaku kejahatan mengintersepsi transaksi penggunaan internet banking.
Teknik tersebut oleh para penggiat keamanan informasi dinamakan teknik
intersepsi dengan cara menempatkan “man in the middle” (intersepsi
Sistem Elektronik/Jaringan perantara pada saat korban bertransaksi).
Mekanisme charge back,sepengetahuan saya, tidak dikenal dalam internet
banking dengan asumsi bahwa semua transaksi dilakukan secara sadar oleh
nasabah kecuali dapat dibuktikan bahwa kesalahan terjadi dari sisi bank
sebagai penyelenggara sistem elektronik layanan transactional internet
banking (prinsip praduga bersalah atau presume liablity sesuai UU No. 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik/ “UU ITE”).
- Electronic cash
Untuk metode pembayaran dengan digital cash, jika yang Anda maksud
dengan digital cash adalah electronic cash. Maka menurut pendapat saya,
transaksi online dengan menggunakan digital cash, pada prinsipnya sama
dengan tranaksi biasa non-online.
Digital cash pada dasarnya adalah penempatan uang dalam sebuah
electronic account berbentuk susunan bit atau karakter (string) dalam
beberapa digit yang kemudian dapat digunakan sebagaimana kita memiliki
sebuah “voucher”/“kupon”/ “token”.
Nominal “voucher”, “kupon” atau “token” tersebut kemudian digunakan oleh
pemilik untuk melakukan transaksi online. Dari sisi cara membayarnya,
digital cash mungkin dianggap lebih aman karena risiko transaksi hanya
pada sebatas nominal “kupon” yang kita punya. Namun, sekali lagi saya
mengingatkan bahwa digital cash hanya sebuah cara untuk membayar dengan
cara mentransfer nilai uang berbentuk elektronik dari satu rekening
(account) ke rekening lainnya. Aman atau tidaknya cara ini, menurut
saya, terletak bukan dari sisi cara membayarnya, melainkan lebih
menitikberatkan pada sisi keyakinan akan kebenaran identitas penerima
digital cash tersebut. Penyedia layanan digital cash tentu tidak akan
begitu saja memberikan charge back jika ternyata Anda salah/keliru
mengirimkan uang ke penerima karena transaksi tersebut jelas terjadi di
luar otoritas penyedia. Sampai saat ini, saya belum menemukan pengaturan
khusus tentang digital cash di Indonesia.
Dalam hal barang cacat dalam sebuah transaksi online, maka perlakuan
transaksi-transaksi tersebut tidak ada bedanya dengan transaksi yang
dilakukan secara nyata. Prinsip tanggung jawab (product liability) dalam
UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen berlaku juga dalam
sebuah transaksi jual beli online.
Singkatnya adalah semua hak dan kewajiban konsumen dan hak dan kewajiban
pelaku usaha dalam sebuah transaksi online adalah sama sebagaimana
transaksi jual beli pada umumnya.
Untuk meminimalisir terjadinya sengketa, idealnya dalam sebuah transaksi
elektronik dibuatkan/terdapat sebuah “Kontrak Elektronik”. Kontrak
Elektronik dalam UU ITE diartikan sebagai “perjanjian para pihak yang
dibuat melalui Sistem Elektronik”. Transaksi Elektronik yang dituangkan
ke dalam Kontrak Elektronik bersifat mengikat para pihak (Pasal 18 UU
ITE). Sehingga dari sisi hukum, transaksi elektronik yang dituangkan
dalam kontrak elektronik memiliki kekuatan yang sama dengan transaksi
pada umumnya (transaksi konvensional).
Berdasarkan pengalaman saya, permasalahan utama dalam transaksi online
justru ketika pelaku usaha melepaskan diri dari tanggung jawab,
sementara jati diri pelaku usaha dalam transaksi cyber space tidak dapat
atau sulit untuk diketahui. Karena, setidaknya sampai saat ini, belum
ada satupun lembaga yang dapat menjamin bahwa pelaku usaha di cyber
space adalah pelaku usaha dalam arti yang sebenarnya. Jika hal tersebut
terjadi, tentu konsumen yang paling dirugikan. Langkah selanjutnya
adalah memproses permasalahan tersebut berdasarkan ketentuan pidana.
Lebih jauh, simak artikel:
- Pasal Untuk Menjerat Pelaku Penipuan Dalam Jual Beli Online dan
- Cara Penyidik Melacak Pelaku Penipuan dalam Jual Beli Online.
Jadi, kesimpulan saya adalah aman tidaknya kita bertransaksi menggunakan
sebuah sistem elektronik lebih banyak bergantung pada kesadaran diri
kita sebagai pegguna. Jargon keamanan informasi bahwa “security is you!”
dan “think before you click” bisa menjadi pertimbangan kita untuk
melakukan transaksi secara aman.
Dasar hukum:
1. Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
2. Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
3. Peraturan Bank Indonesia No. 9/15/PBI/2007 Tahun 2007 tentang
Penerapan Manajemen Risiko Dalam Penggunaan Teknologi Informasi Oleh
Bank Umum
........................................................................... .................................
sumber dari: Indonesia Cyber Law Community (ICLC)
........................................................................... .................................
DAPATKAN POTONGAN HARGA
HANYA DI
www.impianpasutri.com
OUR BEST PRODUCT : ROKOK ELEKTRIK, SEX TOYS DAN CHRISTIAN LOUBOUTIN
HEALTHY SMART FRESH AND STYLIST

PROFESIONAL ONLINESHOP TERPERCAYA DAN TERBAIK DI INDONESIA
SEX TOYS-----[BEST PRICE IN INDONESIA]
ROKOK ELEKTRIK-----[HOT SALE eGo ce4 TM]
CHRISTIAN LOUBOUTIN-----[WE HAVE MANY PAYMENT SYSTEM FOR ORDER]
PROMO ALAT KESEHATAN SEX
SILAHKAN BUKA WEB KAMI
WWW.IMPIANPASUTRI.COM
MAU SEPATU BAGUS DENGAN HARGA TERJANGKAU?
HARGA ORI Christian Louboutin
Rp.15.000.000 s/d 25.000.000
WE OFFER BEST PRICE FOR YOU
IN NOT ORI PRODUCT / KW
CONTACT US NOW
YOU CAN GET Rp.1.200.00 0 - 1.700.000
PRICE DEPEND ON YOUR FOOT SIZE
ROKOK ELEKTRIK
contact us by e-mail:
nicolassadewa@yahoo.co.id
OUR BLOG RECORD
Langganan:
Posting Komentar (Atom)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar